Selasa, 21 Maret 2017

UU Hak Cipta Dalam Koleksi Digital

 

   Perpustakaan digital adalah penggunaan teknologi digital untuk memperoleh, menyimpan, melestarikan, dan menyediakan akses terhadap informasi dan materi-materi yang diterbitkan dalam bentuk digital atau didigitalisasikan dari bentuk tercetak, audio visual, dan bentuk-bentuk lainnya. Pembangunan perpustakaan digital mengakibatkan adanya perubahan sistem layanan informasi, awalnya menggunakan sistem layanan konvensional (manual) hingga berubah ke sistem layanan digital yang dibantu dengan perangkat program komputer, yaitu hardware, software, brainware, dan jaringan komputer yang memadai untuk membangun perpustakaan digital.

Pembangunan perpustakaan digital idealnya memperhatikan tiga aspek yaitu: 
  1. Aspek organisasional. Aspek ini mencakup permasalahan tata kehidupan perguruan tinggi sebagai masyarakat pengguna jasa perpustakaan, persoalan pengaturan sumber daya informasi, dan pengelolaan sumber daya manusia dalam konteks manajemen perpustakaan secara keseluruhan. 
  2. Aspek mekanisasi, otomatisasi, dan komunikasi informasi. Pada aspek ini pustakawan diajak untuk mengenali ciri-ciri dasar dari masing-masing teknologi dan bagaimana memanfaatkan ciri-ciri tersebut bagi pengelolaan organisasi perpustakaan yang baru. 
  3. Aspek legalitas, aspek legal dan etis dari penggunaan teknologi baru di masyarakat. Sebagai sebuah masyarakat modern, perpustakaan memerlukan pengaturan tentang hak dan kewajiban dalam cara menyajikan, menyimpan, menyebarkan dan menggunakan informasi dalam kegiatan pendidikan tinggi.
Pada tahap perkembangan dan kemajuan suatu lembaga informasi termasuk juga perpustakaan dalam membangun infrastruktur jaringan elektronik atau digital dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu:
  • Eksternalitas pada tingkat sosial, seperti penerapan hukum pada kekayaan intelektual (copyright), investasi dalam infrastruktur komunikasi nasional.
  • Keterbatasan lembaga dan organisasi lokal, seperti ketersediaan sumber daya, kebutuhan pengguna, kepemimpinan seseorang dalam mengatur organisasi.
  • Terobosan teknologi informasi merubah kebiasaan sosial dan kerja dalam skala besar.
   Melalui penyediaan sumber-sumber informasi digital, perpustakaan dapat mengembangkan program yang memungkinkan para penggunanya untuk mengakses basis data perpustakaan. Mengingat pentingnya sumber-sumber informasi digital ini sejumlah perpustakaan perguruan tinggi dalam beberapa tahun terakhir ini bekerja keras untuk meningkatkan kapasitas informasi elektronik atau digital mereka, apakah itu berupa jurnal elektronik, thesis/disertasi eletronik, atau buku-buku elektronik, lainnya, baik yang disajikan secara utuh (full text) maupun sebagian (misal abstrak-nya saja).

Dalam UU Hak Cipta No.19 Tahun 2002,  istilah koleksi disebut dengan ciptaan. Ditegaskan bahwa pemakaian istilah koleksi atau ciptaan dianggap sama maknanya yaitu setiap hasil karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, dan sastra (Pasal 1 ayat 3). Sedangkan, koleksi digital diartikan sebagai karya cipta hasil pengalihwujudan yang dilindungi oleh hukum hak cipta. Pernyataan ini diatur dalam Pasal 12 ayat 1 point (l) UU Hak Cipta No.19 Tahun 2002 bahwa:

“Dalam undang-undang ini ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mencakup: karya terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampe, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan”.

Dalam mengelola sumber-sumber koleksi digitalnya, khusunya karya hasil penelitian dan jurnal, hendaknya perpustakaan lebih memperhatikan empat prinsip tentang aturan digitalisasi seperti halnya yaitu privasi (kerahasiaan), akurasi (keaslian), properti (kepemilikan), dan keteraksesan informasi. Sebagai contoh dalam implementasi, perpustakaan harus memperhatikan:

  • Privasi, menyangkut kerahasiaan berarti masalah keamanan database koleksi digital, maka pada sistem jaringan perpustakaan digitalnya ditanami sistem keamanan (mosesax). Pihak perpustakaan juga memberikan batasan-batasan terhadap koleksi local content yang akan diakses, misalnya pengguna tidak dapat men-download file-nya. Tujuannya agar tidak terjadi penjiplakan atau pembajakan ciptaan digital secara besarbesaran.
  • Properti, mengenai kewajiban serah karya cetak dan rekam yang sudah diserahkan ke perpustakaan adalah milik sepenuhnya perpustakaan, karena sudah ada kesepakatan atau lisensi di atas surat pernyataan terlebih dahulu.
  • Akurasi atau keaslian. Hal tersebut diatur dalam Pasal 25 ayat 1 UU Hak Cipta No.19 Tahun 2002 bahwa: “informasi elektronik tentang informasi manajemen hak pencipta tidak boleh ditiadakan atau diubah”. Berdasarkan pasal tersebut, maka perpustakaan dalam mendigitalkan koleksi tetap mencantumkan identitas penulis aslinya, dan tugas perpustakaan hanya mempublikasikan informasi.
  • Hak Akses, semua koleksi local content dapat diakses secara bebas dan dapat dibaca secara keseluruhan (full text). Akan tetapi, pengguna tidak dapat men-download file digital tersebut Mengenai aspek keaslian dari identitas si penulis karya digital.
    Asumsinya bahwa setiap ide,gagasan, maupun pikiran yang sudah tertuang dalam bentuk karya intelektual/koleksi adalah dilindungi hak cipta, baik itu berbentuk koleksi cetak (printed) maupun elektronik (digital). Sehingga agar aman dalam pelanggran hak cipta, perpustakaan harus menyiapkan beberapa perangkat atau peraturan tertulis yang isinya memuat kesepakatan dan lisensi diantara kedua belah pihak. Dengan pernyataan bahwa setiap koleksi/informasi yang sudah diterima perpustakaan itu adalah hak prerogrratif perpustakaan untuk mengalihmediakan koleksinya ke bentuk apapun tanpa adanya komplain/protes dari si penulis karya. Pernyataan tertulis itu bisa dijadikan peraturan maupun kebijakan perpustakaan untuk melindungi setiap koleksi yang dikelolanya. Beberapa kebijakan yang diberikan perpustakaan dalam mengelola sumber daya digital antara lain peraturan deposit, trade-secrecy, copy left, dan doktin fair use.


Referensi:

  • Basuki, Sulistiyo. 2008. Standardisasi Proses Digitalisasi Sumber-Sumber Informasi dan Peran Baru Para Profesional Informasi Dalam Era Perpustakaan Digital. Makalah untuk Pelatihan Digitalisasi Koleksi Perpustakaan: Akselerasi Perpustakaan
  • Evans, G. Edward. 2000. Developing Library and Information Center Collection: Fourth Edition. Colorado: Libraries Unlimited a Division of Greenwood Publishing Group. Inc.
  • Putu, Laxman. 2007. Perpustakaan Digital: Perspektif Perpustakaan Perguruan Tinggi Indonesia. Jakarta: CV. Sagung Seto.
  • Giri P, EM. 2008. Undang-Undang HAKI: Hak Atas Kekayaan Intelektual. Jakarta: Visimedia.
  • F. Priyanto, I. (2017). Digitasi & Born-digital. Materi Kuliah Perpustakaan Digital Sesi 4, Yogyakarta.

1 komentar:

  1. Yang sering lewat dalam praktek penyelenggaraan perpustakaan adalah kebijakan tertulis yang seringkali tidak ada.

    BalasHapus